Tweet |
|
Administrasi dipandang sebagai proses dan dapat pula dipandang sebagai tugas (kewajiban). Administrasi sebagai proses sama dengan administrasi dalam arti luas. Administrasi sebagai proses kegiatan meliputi: perencanaan, pengorganisasian, pengarahan / kepemimpinan dan pengawasan / pengendalian. Keempat komponen tersebut merupakan suatu sistem yang terpadu, yakni antara satu dengan lainnya saling berkaitan secara utuh. |
Artinya, perencanaan harus diorganisasikan, diarahkan, dan diawasi. Pengorganisasian juga harus direncanakan, diarahkan, dan kemudian dikendalikan. Begitu pula pengendalian pun harus direncanakan, diorganisasikan, dan diarahkan. Oleh karena itu administrasi sekolah merupakan kegiatan penyediaan, pengaturan dan pendayagunaan segenap sumber daya untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah secara efektif dan efisien.
Adapun bidang tugas yang harus dikelola di dalam administrasi sekolah antara lain mencakup: (1) administrasi kurikulum dan pembelajaran (2) administrasi kesiswaan, (3) administrasi pendidik dan tenaga kependidikan, (4) administrasi sarana dan prasarana pendidikan, (5) administrasi keuangan/pembiayaan, (6) administrasi program hubungan sekolah dengan masyarakat, (7) administrasi program bimbingan dan konseling, dan (8) administrasi persuratan. Berikut ini akan diuraikan kedelapan bidang tugas tersebut.
Administrasi Kurikulum dan Pembelajaran
1. Kurikulum
Di dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan, dinyatakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembe- lajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standar isi dan standar kompetensi lulusan, serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
a. Administrasi Struktur Kurikulum TK/SD/SMP
1) Struktur Kurikulum TK
2) Struktur Kurikulum SD/MI
3) Struktur Kurikulum SMP/MTs
b. Beban Belajar
Beban belajar yang diatur pada ketentuan ini adalah beban belajar sistem paket pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sistem Paket adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada Sistem Paket dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran.
Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Semua itu dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dengan memerhatikan tingkat perkembangan peserta didik.
c. Kalender Akademik
Seorang pengawas harus bisa membimbing kepala sekolah dalam menyusun kalender akademik dan mengadministrasikannya. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun kalender akademik antara lain adalah :
1) Kepala sekolah/madrasah menyusun kalender pendidikan/akademik yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ektra kurikuler, dan hari libur;
2) Penyusunan kalender pendidikan/akademik:
a) Didasarkan pada standar isi,
b) Berisi mengenai pelaksanaan aktivitas sekolah/madrasah selama satu tahun dan dirinci secara semesteran, bulanan, dan mingguan;
c) Diputuskan dalam rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah
3) Sekolah/madrasah menyusun jadwal penyusunan KTSP;
4) Sekolah/madrasah menyusun mata pelajaran yang dijadwalkan pada semester gasal dan semester genap.
2. Proses Pembelajaran
Administrasi standar proses memuat administrasi:
a. Perencanaan proses pembelajaran,
b. Pelaksanaan proses pembelajaran,
c. Penilaian hasil pembelajaran
d. Pengawasan proses pembelajaran.
3. Administrasi Penilaian Pendidikan
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik (PP Nomor 19 2005). Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. Penilaian Pendidiakan menurut PP Nomor 19 2005 Bab XI dibagi menjadi lima bagian, yaitu : (1) Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan tinggi; (2) Penilaian hasil belajar oleh pendidik; (3) Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; (4) Penilaian hasil belajar oleh pemerintah; dan (5) Kelulusan.
Artikel Lengkap Download Disini
Kompetensi Supervisi Manajerial, Administrasi dan Pengelolaan Sekolah
0 komentar :
Posting Komentar
Sebagai Manusia Biasa Saya Masih Banyak Kekurangan. Untuk Itu Kritik dan Saran Yang Membangun Dari Sobat Sangat Besar Saya Harapkan. Terima Kasih Kepada Sobat Yang Telah Meluangkan Waktu Untuk Berkomentar dan Mohon Maaf Jika Komentar Yang Menggunakan Pilihan 'Anonim', Terpaksa Harus Saya Abaikan, Karena “SPAM” Tidak Hanya Melanggar Hukum Tetapi Juga “BERDOSA”