Tweet |
|
Pengawasan adalah proses atau kegiatan melihat dengan cermat apakah pelaksanaan program (yang terjadi) dalam sebuah organisasi/lembaga/ proyek
sesuai dengan apa yang seharusnya terjadi. Pengawasan terdiri atas empat langkah, yaitu: (1) menetapkan suatu kriteria atau standar, (2) mengu-kur/menilai kinerja (performance) yang sedang atau sudah dilakukan, (3) membandingkan kinerja dengan standar yang ditetapkan dan menetapkan perbedaannya jika ada, dan (4) memperbaiki penyimpangan dari standar dengan tindakan pembetulan. |
Dalam konteks pengawasan satuan pendidikan, dimensi perbaikan lebih ditonjolkan dibanding dimensi penilaian semata. Hal ini karena proses pendidikan tidak dapat disamakan dengan proses produksi barang/jasa dalam sebuah prusahaan atau penyelesaian pekerjaan pada sebuah proyek. Pendi- dikan mengolah (mentransformasikan) manusia untuk berubah dan bertambah dari segi pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki, sehingga sifatnya lebih abstrak dan tidak mudah diukur secara utuh. Dengan demikian pengawasan yang dilakukan oleh pengawas pendidikan lebih bersifat pembi- naan dan bimbingan yang ditujukan pada perbaikan pelaksanaan.
Meski pun demikian, dalam sebuah pengawasan tetap diperlukan ada- nya instrumen yang disusun dari standar atau kriteria yang ditetapkan. Justru dalam pendidikan yang abstrak itu, melalui instrumen pengawasan target penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan menjadi observable dan measurable (dapat diamati dan diukur). Di sinilah diperlukan kemampuan pengawas satuan pendidikan untuk menyusun atau mengembangkan instrumen pengawasan sebagaimana dimaksud. Materi ini dirancang untuk membekali mereka dengan keterampilan menyusun instrumen.
INSTRUMEN PENGAWASAN
A. Pengertian Instrumen
Secara bahasa, istilah instrument diartikan sebagai alat pengukur (Harjono, 2002: 201). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (Alwi, 2002: 437), kata instrumen dapat diartikan sebagai: (1) alat yang dipakai untuk mengerjakan sesuatu (seperti alat yang dipakai oleh pekerja teknik, alat-alat kedokteran, optik dan kimia); dan (2) sarana penelitian (berupa seperangkat tes, angket, dan sebagainya) untuk mengumpulkan data. Arikunto (1988: 51) menyatakan bahwa instrumen adalah alat yang berfungsi untuk memudahkan pelaksanaan sesuatu. Ia pun menjelaskan bahwa instrumen pengumpulan data merupakan alat yang digunakan oleh pengumpul data untuk melaksanakan tugasnya mengumpulkan data.
Pengawasan diartikan sebagai proses melihat/mencermati apakah yang terjadi sesuai dengan apa yang seharusnya terjadi. Pengawasan terdiri atas empat langkah, yaitu: (1) menetapkan suatu kriteria atau standar pengukuran/penilaian; (2) mengukur/menilai perbuatan (performance) yang sedang atau sudah dilakukan; (3) membandingkan perbuatan dengan standar yang ditetapkan dan menetapkan perbedaannya jika ada; dan (4) memperbaiki penyimpangan dari standar (jika ada) dengan tindakan pembetulan.
Berdasarkan pengertian tentang instrumen dan pengawasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa instrumen pengawasan adalah alat yang digunakan untuk mengumpulkan data tentang pelaksanaan kegiatan, guna mengetahui ada atau tidaknya penyimpangan dari rencana yang telah ditetapkan.
B. Instrumen Pengawasan
Dalam melaksanakan suatu pekerjaan selalu terdapat urutan atau tahapan kegiatan. Demikian pula dalam melaksanakan pengawasan, secara sistematis terdapat beberapa langkah-langkah yang harus dilaksanakan. Menurut Manulang (Asrori, 2002: 43), langkah-langkah dalam melaksanakan pengawasan meliputi: (1) menetapkan alat pengukur (standard); (2) mengadakan penelitian (evaluate); (3) mengadakan tindakan perbaikan (corrective action). Sedangkan menurut Terry yang dialih bahasakan oleh Winardi (Asrori, 2002: 43) mengemukakan bahwa dalam melakukan pengawasan diperlukan beberapa langkah sebagai berikut: (1) mengukur hasil pekerjaan; (2) membandingkan hasil pekerjaan dengan standar dan memastikan perbedaan (apabila ada perbedaan); (3) mengoreksi penyimpangan yang tidak dikehendaki melalui tindakan perbaikan.
Menurut Asrori (2002: 43-44) ada lima langkah utama dalam melakukan pengawasan, yaitu:
- Menetapkan tolok ukur, yaitu menentukan pedoman yang digunakan.
- Mengadakan penilaian, yaitu dengan cara memeriksa hasil pekerjaan yang nyata telah dicapai.
- Membandingkan antara hasi penilaian pekerjaan dengan yang seharusnya dicapai sesuai dengan tolok ukur yang teah ditetapkan.
- Menginventarisasi penyimpangan dan atau pemborosan yang terjadi (bila ada).
- Melakukan tindakan korektif, yaitu mengusahakan agar yang direncanakan dapat menjadi kenyataan.
Berdasarkan langkah-langkah dalam melaksanakan pengawasan tersebut, secara implisit terkandung langkah penyusunan instrumen atau alat pengumpulan data. Semakin baik instrumen yang digunakan maka akan semakin valid data pengawasan sekolah yang terkumpul. Sebaliknya bila instrumen pengumpulan data yang digunakan berkualitas rendah maka data yang terkumpul tidak akan menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Instrumen dapat diibaratkan sebagai alat pendiagnosa penyimpangan pelaksanaan. Melalui instrumen pengawasan akan terdeteksi di mana letak penyimpangan pelaksanaan kegiatan di suatu sekolah.
>>Download Kompetensi Instrumen Kepengawasan<<
0 komentar :
Posting Komentar
Sebagai Manusia Biasa Saya Masih Banyak Kekurangan. Untuk Itu Kritik dan Saran Yang Membangun Dari Sobat Sangat Besar Saya Harapkan. Terima Kasih Kepada Sobat Yang Telah Meluangkan Waktu Untuk Berkomentar dan Mohon Maaf Jika Komentar Yang Menggunakan Pilihan 'Anonim', Terpaksa Harus Saya Abaikan, Karena “SPAM” Tidak Hanya Melanggar Hukum Tetapi Juga “BERDOSA”