Tweet |
|
Pendahuluan Kegiatan pengawasan sekolah pasti harus diawali dengan penyusunan program kerja. Dengan adanya program kerja maka kegiatan engawasan dapat terarah dan memiliki sasaran serta target yang jelas. Segala aktivitas pengawasan termasuk ruang lingkup, output yang diharapkan serta jadwal pengawasan dituangkan dalam program yang disusun. Hal ini sekaligus menjadi dasar acuan dan pertanggung jawaban pengawas dalam bekerja. |
Untuk dapat menyusun program pengawasan dengan baik, seorang pengawas perlu memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai lingkup tugasnya, menguasai prosedur penyusunan program kerja, serta kemampuan berpikir sistematis untuk merancang program dan kegiatan yang akan dilaksanakan sehinggar produktif dan memberi kontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan.
Program Pengawasan Satuan Pendidikan
A. Siklus Kegiatan Pengawasan
Salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pengawas sekolah adalah Kompetensi Supervisi Manajerial. Pengawas sekolah adalah tenaga kependidikan profesional yang berfungsi sebagai unsur pelaksana supervisi pendidikan yang mencakup supervisi akademik dan supervisi manajerial. Supervisi akademik terkait dengan tugas pembinaan guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran. Supervisi manajerial terkait dengan tugas pembinaan kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya dalam aspek pengelolaan dan administrasi sekolah.
Ragam kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah meliputi:
- Pelaksanaan analisis kebutuhan.
- Penyusunan program kerja pengawasan sekolah.
- Penilaian kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan kinerja tenaga kependidikan lain (TU, Laboran, dan pustakawan).
- Pembinaan kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan lain.
- Pemantauan kegiatan sekolah serta sumber daya pendidikan yang meliputi sarana belajar, prasarana pendidikan, biaya, dan lingkungan sekolah.
- Pengolahan dan analisis data hasil penilaian, pemantauan, dan pembinaan.
- Evaluasi proses dan hasil pengawasan.
- Penyusunan laporan hasil pengawasan.
- Tindak lanjut hasil pengawasan untuk pengawasan berikutnya.
B. Ruang Lingkup Program Pengawasan
Berdasarkan jangka waktunya atau periode kerjanya, program pengawasan sekolah terdiri atas: (a) program pengawasan tahunan, dan (b) program pengawasan semester. Program pengawasan tahunan disusun dengan cakupan kegiatan pengawasan pada semua sekolah di tingkat kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun. Program pengawasan tahunan disusun dengan melibatkan sejumlah pengawas dalam satu Kabupaten/Kota. Program pengawasan semester merupakan penjabaran program pengawasan tahunan pada masing-masing sekolah binaan selama satu semester. Program pengawasan semester disusun oleh setiap pengawas sesuai kondisi obyektif sekolah binaanya masing-masing.
Program pengawasan sekolah adalah rencana kegiatan pengawasan yang akan dilaksanakan oleh pengawas sekolah dalam kurun waktu (satu periode) tertentu. Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, pengawas sekolah harus mengawali kegiatannya dengan menyusun program kerja pengawasan yang jelas, terarah, dan berkesinambungan dengan kegiatan pengawasan yang telah dilakukan pada periode sebelumnya. Dalam konteks manajemen, program kerja pengawasan sekolah mengandung makna sebagai aplikasi fungsi perencanaan dalam bidang pengawasan sekolah.
Secara umum, program pengawasan sekolah mengandung hal-hal pokok sebagai berikut :
- Latar belakang.
- Tujuan pengawasan yang ingin dicapai.
- Data atau informasi yang diperlukan.
- Deskripsi kegiatan pengawasan yang akan dilakukan.
- Tahapan atau rangkaian kegiatan yang menunjukkan bagaimana masalah dipecahkan serta bagaimana pekerjaan diselesaikan.
Berangkat dari tugas pokok pengawas satuan pendidikan, maka ruang lingkup kegiatan dalam program pengawasan adalah sebagai berikut :
1. Penilaian kinerja yang akan dilakukan terhadap :
a. Kepala sekolah.
b. Guru.
c. Tenaga kependidikan lain (tenaga administrasi, laboran, pustakawan).
2. Pembinaan yang akan dilakukan terhadap:
a. Organisasi sekolah dalam persiapan menghadapi akreditasi sekolah
b. Kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi sekolah.
c. Guru dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan penilaian proses
pembe-lajaran/bimbingan berdasarkan kurikulum yang berlaku
d. Tenaga kependidikan lain (tenaga administrasi, laboran, pustakawan)
dalam pelaksanaan tugas pokoknya masing-masing
e. Penerapan berbagai inovasi pendidikan/pembelajaran
f. Pengawas pada jenjang di bawahnya dalam bentuk bimbingan
untuk melaksanakan tugas pokok kepengawasan.
3. Pemantauan yang akan dilakukan terhadap:
a. Pengelolaan dan administrasi sekolah
b. Pelaksanaan delapan standar nasional pendidikan
c. Lingkungan sekolah
d. Pelaksanaan ujian sekolah dan ujian nasional
e. Pelaksanaan penerimaan siswa baru
f. Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler
g. Sarana belajar (alat peraga, laboratorium, perpustakaan).
>>Download Penyusunan Program Pengawasan Sekolah<<
0 komentar :
Posting Komentar
Sebagai Manusia Biasa Saya Masih Banyak Kekurangan. Untuk Itu Kritik dan Saran Yang Membangun Dari Sobat Sangat Besar Saya Harapkan. Terima Kasih Kepada Sobat Yang Telah Meluangkan Waktu Untuk Berkomentar dan Mohon Maaf Jika Komentar Yang Menggunakan Pilihan 'Anonim', Terpaksa Harus Saya Abaikan, Karena “SPAM” Tidak Hanya Melanggar Hukum Tetapi Juga “BERDOSA”