Tweet |
|
Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. (PPRI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 1 ayat 10). Pembiayaan pendidikan terdiri atas: 1. Biaya investasi 2. Biaya operasi 3. Biaya personal. |
Pelaksanaan ketiga hal di atas di atas diperlukan adanya proses merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan, mengkoordinasikan, mengawasi, dan melaporkan kegiatan bidang keuangan agar tujuan sekolah dapat tercapai secara efektif dan efisien.
1. Perencanaan
Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam menyusun rencana keuangan sekolah sebagai berikut.
1) Perencanaan harus realistis
Perencanaan harus mampu menilai bahwa alternatif yang dipilih sesuai dengan kemampuan sarana/fasilitas, daya/ tenaga, dana, maupu waktu.
2) Perlunya koordinasi dalam perencanaan
Perencanaan harus mampu memperhatikan cakupan dan sarana/ volume kegiatan sekolah yang kompleks.
3) Perencanaan harus berdasarkan pengalaman, pengetahuan, dan intuisi.
Pengalaman, pengetahuan, dan intuisi, mampu menganalisa berbagai kemungkinan yang terbaik dalam menyususn perencanaan.
4) Perencanaan harus fleksible (luwes).
Perencanaan mampu menyesuaikan dengan segala kemungkinan yang tidak diperhatikan sebelumnya tanpa harus membuat revisi.
5) Perencanaan yang didasarkan penelitian
Perencanaan yang berkualitas perlu didukung suatu data yang lengkap dan akurat melalui suatu penelitian.
6) Perencanaan sesuai dengan tujuan.
Perencanaan yang baik akan menentukan mutu kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan.
2. Organisasi dan Koordinasi
Kepala sekolah dituntut untuk dapat mengorganisasikan dengan menetapkan orang-orang yang akan melaksanakan tugas pekerjaan, membagi tugas, dan menetapkan kedudukan, serta hubungan kerja satu dengan lainnya agar tidak terjadi benturan dan kesimpangsiuran satu dengan lainnya. Orang-orang yang diperlukan untuk mengelola kegiatan dana di sekolah antara lain:
1) Bendahara
2) Pemegang buku kas umum
3) Pemegang Buku Pembantu Mata Anggaran, Buku Bank, Buku Pajak Regristasi SPM, dan lain-lain.
4) Pembuat Laporan dan Pembuat Arsip Pertanggungjawaban Keuangan.
Staf yang dipilih untuk untuk membantu pengelolaan keuangan sekolah dituntut untuk memahami tugasnya sebagai berikut :
1) Paham pembukuan;
2) Memahami peraturan yang berlaku dalam penyelenggaraan administrasi keuangan;
3) Layak dan mempunyai dedikasi tinggi terhadap pimpinan dan tugas;
4) Memahami bahwa bekerja di bidang keuangan adalah pelayanan;
5) Kurang tanggapnya bagian keuangan akan dapat mempengaruhi kelancaran pencapaian tujuan.
3. Pelaksanaan
Pelaksanaan administrasi keuangan terdiri dari hal-hal sebagai berikut.
1. Pengurusan Keuangan
2. Kelengkapan Tata Usaha keuangan sekolah
3. Pencatatan Keuangan
4. Pengawasan
Pengawasan adalah usaha untuk mencegah terjadinya penyimpangan dari aturan, prosedur atau ketentuan Dengan pengawasan (controlling) diharapkan penyimpangan yang mungkin terjadi dapat ditekan sehingga kerugian dapat dihindari. Pengawasan dapat ditempuh melalui :
a. Pemeriksaan Kas
Pemeriksaan adalah suatu proses sistematis untuk memperoleh bukti secara objektif tentang pernyataan-pernyataan berbagai kejadian/kegiatan sekolah dengan tujuan untuk menetapakan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyatan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, dan penyampaian hasil-hasilnya kepada yang berkepentingan.
Prosedur pemeriksaan kas yang biasa dilakukan oleh pembiasa sebagai berikut :
a) Dilakukan dengan tiba-tiba
b) Bendaharawan wajib mengeluarkan uang yang dikuasainya dalam lingkup tanggung jawab atasnya
c) Adakah bukti-bukti pembayaran yang belum dibukukan
d) Adakah surat-surat berharga
e) Bendahawan harus membuat surat pernyataan dengan bentuk yang sudah dibakukan
f) Adakah bukti-bukti pengeluaran yang belum disahkan oleh kepala sekolah
g) Sisa kas harus sama dengan sisa dibuku khas umum. Sisa kas terdiri dari (uang kertas, uang logam) saldo bank, surat berharga.
h) Setelah selesai pemeriksaan kas, maka perlu dibuat register penutupan kas
i) Selanjutnya BKU ditutup dan ditandatangani oleh bendaharaawan dan kepala sekolah
j) Buat Berita Acara Pemeriksaan kas dengan format yang telah dibakukan
k) Penyampaian Berita Acara pemeriksaan kas
Artikel Lengkap Download Disini
Kompetensi Supervisi Manajerial : Administrasi Dan Pengelolaan Sekolah
0 komentar :
Posting Komentar
Sebagai Manusia Biasa Saya Masih Banyak Kekurangan. Untuk Itu Kritik dan Saran Yang Membangun Dari Sobat Sangat Besar Saya Harapkan. Terima Kasih Kepada Sobat Yang Telah Meluangkan Waktu Untuk Berkomentar dan Mohon Maaf Jika Komentar Yang Menggunakan Pilihan 'Anonim', Terpaksa Harus Saya Abaikan, Karena “SPAM” Tidak Hanya Melanggar Hukum Tetapi Juga “BERDOSA”